Selasa, 22 Oktober 2013

APAKA NARKOBA ITU,,??? dan DAMPAK PENGARUHNYA APA...???

BAB I
PENDAHULUAN
 
1.1    Latar Belakang Masalah
Tanda-tanda perkembangan praktek penyalahgunaan narkoba dapat dilihat melalui hal-hal berikut:
1.      Jumlah pemakainya yang semakin lama semakin banyak.
2.      Kelompok pemakainya semakin bervariasi
3.      Penyebarannya semakin cepat meluas.
4.      Status Indonesia dalam dunia perdagangan narkoba pun semakin meningkat.
5.      Penyakit yang menyertainya semakin berbahaya.
6.      Jenis dan kualitas narkoba pun meningkat.
Dampak negatif yang ditimbulkan semakin parah dan luas. Oleh sebab itu, melalui karya tulis ini penulis mencoba membantu pembaca mengetahui apa itu narkoba, dampak-dampak yang ditimbulkan dan cara menghindari penyalahgunaannya.  
1.2    Perumusan Masalah
Dalam tulisan karya tulis ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa itu narkoba dan hubungannya dalam dunia kesehatan?
2.    Bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba?
1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisann karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.    Menambah pengetahuan tentang dunia narkoba bagi pembaca
2.    Mengetahi bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba
1.4    Manfaat Penulisan
Untuk mendapatkan pengetahuan tentang seluk-beluk dunia narkoba, jenis-jenisnya  dan upanya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
 
 
 
 
 BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Narkoba
Narkoba adalah kepanajangan dari kata  narkotika dan obat berbahaya,namun itu kepnjangan yang salah,yang benar adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesiaa adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif .Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan,narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan  untuk penyakit tertentu
Melalui pertolongan dokter, banyak jenis narkoba yang bermanfaat untuk kesembuhan dan keselamatan manusia. Masalahnya, apabila narkoba disalahgunakan, bukan manfaat yang didapat, melainkan malapetaka. Jadi,yang harus hindari adalah penyalahgunaannya, bukan narkobanya. Jasa narkotika dan psikotropika sangat besar dimasa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
Tindakan oprasi (pembedahan) yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan, padahal obat bius tergolong narkotika. Kemudian, Orang yang mengalami stress atau gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh.
Dengan perhatian seperti itu, narkoba tidak selalu memberikan dampak buruk.
Banyak sekali jenis-jenis narkoba yang bermanfaat dalam bidang kedokteran. Maka, sikap anti narkoba adalah keliru, yang benar adalah anti penyalahgunaanya. Jadi, yang harus kita hindari bukanlah narkoba, melainkan penyalahgunaannya.
2.2    Jenis-Jenis Narkoba
Narkoba memiliki berbagai  jenis diantaranya  narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya.
1.      Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang bersal dari tanaman atau bahan tanaman, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa.
Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan), ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari cengkramannya
2.      Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintesis, yang memiliki sifat proaktif melalui pengaruh selektif pda susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Psikotropika adalah obat yang dugunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokan ke dalam 4 golongan.
Golongan  petama adalah psikotropika dengan daya aditif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang di teliti khasiatnya. Contoh adalah Ekstasi.
Golongan kedua adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.
Golongan ketiga adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumbal, buprenorsina, flenitrazepam, dan sebagainya.
Golonga keempat adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contonya adalah nitrazepan (mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.
3.      Prekursor narkotika
Prekursor narkotika adalah zat atau bahn pemula atau bahn kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika
4.      Bahan adiktif lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, dan thinner dan zat-zat lainnya.
3.1 Dampak Narkoba
Pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh dan menimbulkan rasa sakit sebagai akibat langsung dari adanya narkoba dalam darah, misalnya kerusakan paru-paru, hati, otak, jantung, daan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut, sehingga berbagai penyakit timbul.
Adapun gangguan yang diakibatkan langsung oleh narkoba terhadap jasmani atau tubuh manusia adalah sebagai berikut:
1.      Gangguan pada jantung
Narkoba merusak sel-sel pada jantumg atau pembuluh darah jantung, dampak yamg sering terjadi adalah serangan jantung koroner. Penyenpitan pembuluh darah jantung dapat merusak otot jantung karena kekurangan darah(iskemia) atau infark.
2.      Gangguan pada ginjal
Narkoba dapat merusak fungsi ginjal sebagai fungsi penyaring zat-zat yang tidak berguna didalam darah dibuang melalui air seni. Penderita tak jarang meninggal karena infeksi ginjal atau gagal ginjal.
3.      Gangguan pada otak
Kerusakan pada otak akan mengganggu fungsi otak. Bentuknya tergantung dari sel-sel dan bagian otak yang rusak. Penyakit akibat gangguan fungsi otak dapat berupa stroke atau cacat mental atau moral.
4.      Gangguan pada hati
Karena narkoba merusak sel-sel yang ada dihati sehingga mengganggu fungsi hati. Akibatnya dapat menurunkan daya tahan tubuh karena gangguan netralisai racun (fungsi detoksifikasi) dan gangguan fungsi kekebalan (imunitas. Kerusakan pada hati juga dapat merusak gangguan metabolisme.
5.      Gangguan pada pembuluh darah, susmsum limpa, paru-paru, dan lain-lain.
Sedangkan penyakit yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba yang lain adalah penyakit infeksi berbahaya sepeti  HAIV/AIDS, hepatitis, dan sifilis.
1.      HIV/ AIDS
 menular dikalangan pemakai narkoba karena pemakaian melalui jarum suntik bersama, hubungan seks, berciuman, dll.
2.      Hepatitis
Ada 8 jenis hepatitis atau radang hati yang disebabkan oleh virus, dari 8 jenis tersebut  yang paling banyak menular dilingkungan penyalahguna narkoba adalah hepatitis B dan hepatitis C. hepatitis B sangat berbahaya  dan menular. di Indonesia sumber penularannya banyak dan belum ada obatnya, gejala hepatitis B antara lain: tubuh terasa lemah,lesu, letih,suhu tubuh naik sedang sampai tinggi, air seni bewarna kuning, seklera mata berwarna kuning, perut eneg dan mau muntah-muntah, terutama kalau makan lemak da goreng-gorengan.
Penderita menjadi kurus,pucat, lemah, dan mudah jatuh sakit,penyakit lain ikut masuk kedalam darah, dan akhirnya meninggal dunia.
3.      Sifilis
Sifilis sering menular diantara kalangan pemkai narkoba karena kedekatan hubungan pribadi satu pemakai dengan yang lain sehingga kemungkinan  untuk melakukan ciuman dan hubungan intim terbuka lebar.
Penyakit sifilis terdiri dari 3 tahapan. Penderita sangat tersiksa karena penyakitnya dapat menyebabkan tumbuhnya koreng dimuka, mulu, hidung, leher, kemluan, dan menimbulkan kebutaan, bahkan kegilaan.
4.      Penyakit Sebagai Akibat Ikutan (Tidak Langsung) Pemakaian Narkoba
Karena kondisi tubuh yang memburuk-tubuh lemah dan kehilangan  kemampuan  untuk menangkal penyakit , pemakai narkoba akan menjadi orang yang mudah terkena penyakit,ia sering jatuh sakit  dan cepat meninggal, pemakai narkoba biayasanya tidak berumur panjang.
3.2 Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Terdapat 5 bentuk cara penanggulangan masalah narkoba, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
1.         Promotif
Disebut juga promotif atau program pembninaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal namanya narkoba. Prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
Bentuk-bentuk program promotif, yaitu seperti pelatihan, dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha, seperti tani, dagang, bengkel, koperaai, kerajinan, dan lain-lain.
Adapun peleku program promotif yang tepat adalah lembaga-lembaga kemsyarakatan yang difasilitassi dan diawasi oleh pemerintah.
2.         Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk-beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Selain dilakukan oleh pemerintah (instasi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instansi atau institusi lain, termasuk lembaga profesianal terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan ormas, dan lain-lain.
Bentuk-bentuk kegiatan :
a.    Kampanye anti penyalahgunaan narkoba.
b.    Penyuluhan seluk-beluk narkoba.
c.    Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group).
d.    Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat.
3.         Kuratif
Kuratif atau disebut program penyembuhan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
Bentuk-bentuk kegiatan, seperti penghentioan pemakaian narkobna, pengobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba, pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat narkoba, pengobatan penyakit yang lain (yang tidak langsung disebabkankan oleh pemakaian narkoba)
Pengobatan terhadap pemakaian narkoba tidaklah sederhana, tetapi sangat kompleks dan membutuhkan biaya sangat mahal. Selain itu, kesembuhan pun merupakan tanda tanaya besar. Maka dari itu janagan sampai mencoba atau memulai menggunakannya, sebab pencegahan lebih penting dari pada pengobatan.
4.         Rehabilitatif
Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif, tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba.
Pemakai narkoba narkoba dapat mengalami kerusakan fisik (Syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati, dan lain-lain), kerusakan mental, dan penyakit ikutan(HIV/AIDS, hepatitis,sifilis, dan lain-lain.
Itulah sebabnya pengobatan narkoba tanpa upaya pemuliahan tidak bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak masalah  yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut samgat sulit diatasi. Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika sudah sembuh malah mengalami putus asa, kemudian bunuh diri. Cara bunuh diri pemaki narkoba yang terbanyak adalah dengan menyuntik dirinya sendiri denagn narkoba  dengan dosis yang berlebihan sehingga mengalami overdosis (OD). penyebab upaya bunuh diri terbanyak karena putus asa karena mengetahui dirinya mengidap HIV/AIDS, atau jengkel tidak dapat lepas dari narkoba.
5.         Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdsarkan hukum.
Program ini merupakan program instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distrubusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain memngendalikan produksi dan disatribusi, juga penindakan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang bertangguang jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanaqn, dan dan penyalahgunaan narkoba adalah badan pengawas obat dan makanan(POM), dirjen BEA dan cukai, dirjen imigrasi, kepolisian republik indonesia, kejaksaan agung/tinggi/negeri, dan mahkamah agung.
Banyak narkoba dibuat dari bahan kimia yang sehari-hari bermanfaat untuk kepentingan industri lain dan pertanian. Bahan-bahan yang disebut precursor dapat diramu menjadi narkoba dan diedarkan dalam perdagangan gelap, karena luas dan rumitnya masalah ini, seluruh rakyat,termasuk LSM dan lembaga kemsyarakatan yang lain,harus membantu aparat terkait.
6.         Sikap Terhadap Pengguna Narkoba
Seseorang beranggapan bahwa pengguna narkoba adalah orang yang tergolong tidak bermanfaat dan tidak sempat berpikir untuk kepentingan masyarakat,tetapi kita sebagai manusia yang beriman dan sesuai pancasila, kita perlu bersikap biajksana, simpati, bukan memusuhui, krena sikap menjahui dan memusuhi akan membuat ia menjadi tertekan dan akan lebih dekat dengan kelompok-kelompok pemakai, hal ini akan membuat jaringan sindikat narkoba semakin kuat dan merajalela.
Dengan sikap simpatik kepada pemakai justru akan dapat mengurangi penderitaan dan dapat menyelamatkan mereka, misalnya kita menanggapi jeritan jiwanya dengan tulus,iklas, penuh dengan pengertian, kita akan menjdi penampung curahan hati bagi mereka.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
pembahasan yang telah penulis paparkan di atas, maka penulis dapat mengambil simpulan sebagai berikut :
1.      Narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya yang dapat merusak organ manusia bila disalahgunakan.
2.      Pembaca perlu mengetahui apa saja yang diakibatkan oleh narkoba.
3.      Narkoba dapat menyebabkan kerusakan pada jantung,hati, paru-paru, gijal, dan lain-lain
4.      Selain masalah tersebut, masalah penyalahnyagunaannya harus ditanggulangi. Karena banyaknya bandar narkoba yang masih merajalela.
4.2 Saran
berdasarkan kesimpulan diatas, penulis mempunyai beberapa saran diantaranya yaitu :
1.      agar pembaca tahu apa itu narkoba.
2.      Walaupun pembaca tidak merupakan pemakai narkoba, diharapkan ikut serta dalam menanggulangi penyalahgunaannya.
3.      Diharapkan pembaca tidak mencoba atau memulai menyalahgunakan narkoba. Karena mencegah lebih baek dari  pada mengobati.
4.3 Kata Penutup
alhamdulillah karya tulis ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada hambatan yang berati. Penulis menyadari bahya karya tulis ini masi terdapat banyak kekurangan. Maka penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan karya tulis ini. Hanya kepada allah SWT penulis berharap semoga karaya tulis ini bermanfaat bagi kita semua amin.
DAFTAR PUSTAKA
http://masradenqoyyum.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar