PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NUSANTARA
PGRI KEDIRI
Kediri 2013
Kata Pengantar
Puji
Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Y.M.E. atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada kami, sehinga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenhi
salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, Wikan Widya Ratnasari S.Pd. SD.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari
buku panduan yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia,
serta informasi dari media massa ang berhubungan dangan pengertian dan tujuan
diadakannya hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tak lupa kami mengucapkan
terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan
mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Kami
berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua,
dalam hal ini menambah wawasan kita mengenai hak dan kewajiban warga negara
Indonesia, khususnya bagi kami. Memang makalah ini masih jauh dari sempurn,a
maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah
yang lebih baik.
Kediri,
24 September 2013
Penyusun,
Daftar Isi
Halaman
Sampul............................................................................................ i
Kata
Pengantar............................................................................................... ii
Daftar
Isi........................................................................................................ iii
Bab I
1.1.
Latar
Belakang....................................................................................... 1
1.2.
Rumusan
Masalah..................................................................................
2
1.3.
Tujuan..................................................................................................... 2
Bab II
2.1.Pengertian
Hak dan Kewajiban.............................................................. 3
2.2.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara........................................................ 4
2.3.
Asas-asas
Kewarganegaraan.................................................................. 5
2.4.
Syarat-syarat Kewarganegaraan............................................................. 6
2.5.
Peran Warga
Negara............................................................................... 7
Bab III
3.1.
Kesimpulan............................................................................................. 9
Daftar
Pustaka................................................................................................ 1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintahan.salah satu unsur negara adalah
rakyat, rakyat yang tingal di suau Negara tersebut merupakan penduduk dari
Negara yang bersangkutan.
Warga Negara asalah
orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Tetapi seperti
yang kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa
tinggal di suatu negara lainyang bukan merupakan negaranya. Suatu negera pasti
mempunyai suatu unsang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa
dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam
makalah ini akan dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia
ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat
disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiba tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara . Dalam tulisan
makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga negara
terhadap negaranya, dan siapakah yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian hak dan kewajiban ?
2. Apa
saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia ?
3. Meliputi
asas-asas apa saja kewarganegaraan itu ?
4. Bagaimana
syarat-syarat kewarganegaraan itu ?
5. Bagaimana
peran warga negara Indonesia ?
1.3.Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaran yang diberikan dosen pengasuh kami, juga agar warga
negara Indonesia mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai bangsa
Indonesia, terutama bagi mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan calon
pemimpin bangsa ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.PENGERTIAN HAK DAN
KEWAJIBAN
2.1.1.
PENGERTIAN
HAK
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Dengan kata lain
hak dapat diartikan sebagai kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara
dari Negara.
2.1.2.
PENGERTIAN
KEWAJIBAN
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan kata
lain kewjiban dapat diartikan sebagai kuasa atas sesuatu yang patut
dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
2.1.3.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
2.2.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
2.2.1.
HAK
WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2.
Hak membela NegaraTercantum
dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
3.
Hak bependapatTercantum
dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang – undang”
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama Tercantum
dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara
menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –
masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
5.
Hak untuk mendapatkan pengajaran Tercantum
dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
6.
Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Tercantum dalam pasal 32 ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”
7.
Hak untuk mendapatkan jaminan
keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
Kewajiban warga negara Indonesia.
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
Kewajiban warga negara Indonesia.
2.2.2.
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA INDONESIA
1. Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
2. Kewajiban
membela negara . Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”
3. Kewajiban dalam usaha pertahanan
Negara Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap
– tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan
negara ”
2.3.ASAS –ASAS
KEWARGANEGARAAN
1. Asas Ius Soli : artinya
kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
2. Asas Ius Sanguinis: artinya
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
3. Bipatride: artinya
seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety : (suami isteri) adalah Warga
Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan
berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety : sedang berada di Negara Chili
yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat
lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara
Chili adalah Chili.Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
4. Apartride: artinya
seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi
danErna : (suami isteri) adalah warga
Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan
Erna : berada di Negara Singapura yang menganut
asas Ius Sanguinis
Erna
isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah
Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan
yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki
kewarganegaraan.
5. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-sayarat tertentu
mempunyai Kewarganegaraan Lain
2.4.SYARAT – SYARAT
KEWARGANEGARAAN
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan
diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
yang pasal 1-nya menyebutkan:
1.
Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
2.
Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
3.
Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga negara RI.
4.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.
Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.
Orang yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI
yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10. Orang yang
memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
2.5.PERAN WARGA NEGARA
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, warga negara indoneia memiliki peran yang sangat penting bagi
negara, diantaranya adalah, :
1.
Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga negara
2.
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan
3.
Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional
4.
Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
5.
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama
8.
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional
9.
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Warga Negara asalah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Tetapi seperti yang kita
ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di
suatu negara lainyang bukan merupakan negaranya.
Dalam
konteks Indonesia ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya
elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar