Minggu, 12 Januari 2014

Hak dan Kewajiban WNI


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
Kediri 2013

Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Y.M.E. atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehinga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Wikan Widya Ratnasari S.Pd. SD.

Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, serta informasi dari media massa ang berhubungan dangan pengertian dan tujuan diadakannya hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Kami berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini menambah wawasan kita mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia, khususnya bagi kami. Memang makalah ini masih jauh dari sempurn,a maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.


Kediri, 24 September 2013



Penyusun,

Daftar Isi

Halaman Sampul............................................................................................ i
Kata Pengantar...............................................................................................            ii
Daftar Isi........................................................................................................ iii
Bab I
1.1. Latar Belakang.......................................................................................  1
1.2. Rumusan Masalah.................................................................................. 2
1.3. Tujuan..................................................................................................... 2
Bab II
2.1.Pengertian Hak dan Kewajiban..............................................................  3
2.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara........................................................ 4
2.3. Asas-asas Kewarganegaraan..................................................................  5
2.4. Syarat-syarat Kewarganegaraan............................................................. 6
2.5. Peran Warga Negara............................................................................... 7
Bab III
3.1. Kesimpulan............................................................................................. 9
Daftar Pustaka................................................................................................            1


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintahan.salah satu unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tingal di suau Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.

Warga Negara asalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Tetapi seperti yang kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lainyang bukan merupakan negaranya. Suatu negera pasti mempunyai suatu unsang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci.

Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiba tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara . Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, dan siapakah yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia.


1.2. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hak dan kewajiban ?
2.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia ?
3.      Meliputi asas-asas apa saja kewarganegaraan itu ?
4.      Bagaimana syarat-syarat kewarganegaraan itu ?
5.      Bagaimana peran warga negara Indonesia ?

1.3.Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran yang diberikan dosen pengasuh kami, juga agar warga negara Indonesia mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai bangsa Indonesia, terutama bagi mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan calon pemimpin bangsa ini.
















BAB  II
PEMBAHASAN
2.1.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
2.1.1. PENGERTIAN HAK
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Dengan kata lain hak dapat diartikan sebagai kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.

2.1.2. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan kata lain kewjiban dapat diartikan sebagai kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.

2.1.3. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


2.2.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
2.2.1.  HAK WARGA NEGARA INDONESIA

1.             Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.             Hak membela NegaraTercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.             Hak bependapatTercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
4.             Hak kemerdekaan memeluk agama Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
5.             Hak untuk mendapatkan pengajaran Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
6.             Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya
7.             Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara
  Kewajiban warga negara Indonesia.
2.2.2.  KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Kewajiban membela negara . Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara

2.3.ASAS –ASAS KEWARGANEGARAAN
1.      Asas Ius Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
2.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
3.      Bipatride: artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili : Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.



4.      Apartride: artinya seseorang tidak memiliki    kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna       : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna      : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.
5.      Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-sayarat tertentu mempunyai Kewarganegaraan Lain

2.4.SYARAT – SYARAT KEWARGANEGARAAN
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
1.      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
2.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
3.      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
4.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10.  Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

2.5.PERAN WARGA NEGARA
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, warga negara indoneia memiliki peran yang sangat penting bagi negara, diantaranya adalah, :
1.      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
2.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
4.      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
5.      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6.      Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7.      Menciptakan kerukunan umat beragama
8.      Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.      Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

























BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Warga Negara asalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Tetapi seperti yang kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lainyang bukan merupakan negaranya.

Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban.

















DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar